‎Jawab Kritik Warganet, Pemkab Bolsel Tegaskan Kebijakan Honorer dan Honor Guru Sesuai Aturan Pusat

BOLSEL512 Views

BOLSEL, POSTULAT.ID – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) angkat bicara menanggapi beragam opini yang beredar di media sosial terkait kinerja aparatur daerah, kebijakan tenaga honorer, hingga isu pemotongan honor guru.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bolsel, Marwan Makalalag, S.Pd, menegaskan bahwa tudingan aparatur acuh pada masyarakat tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, seluruh perangkat daerah terus bekerja melalui berbagai program pembangunan, sosial, pendidikan, dan kesehatan yang sudah nyata dirasakan manfaatnya.

‎“Pemkab Bolsel konsisten melayani masyarakat. Kritik tentu kami terima, tapi harus objektif dan berbasis data,” ujar Marwan usai Apel Kerja di Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Senin (22/9/2025).

Menanggapi isu pemberhentian tenaga honorer, Marwan menegaskan bahwa langkah tersebut adalah tindak lanjut regulasi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. “Kebijakan ini bertujuan menciptakan aparatur profesional dengan mekanisme kerja yang jelas dan adil, bukan bentuk ketidakpedulian kepada rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, terkait isu pemotongan honor guru, Marwan meluruskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Aturan baru ini membatasi alokasi honor guru honorer di sekolah negeri maksimal 20% dari total pagu, berbeda dengan sebelumnya yang bisa mencapai 50%. Kebijakan ini sejalan dengan integrasi tenaga honorer ke dalam skema ASN PPPK.

‎“Setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah selalu berdasarkan aturan yang berlaku dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tandasnya.‎

Comment