Usai Jalani Sidang di PN Kotamobagu, Tiga WNA Di Deportasi Ke Tiongkok

KOTAMOBAGU56 Views

 

Postulat.id Kotamobagu – Tiga Warga Negara (WN) asal Tiongkok, masing-masing berinisial ZJ, CZ, dan YZ, resmi dideportasi dari Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu. Proses deportasi ini merupakan tindak lanjut setelah ketiganya menjalani masa hukuman pidana di Rumah Tahanan Kotamobagu.

Pengawasan keberangkatan dilakukan langsung oleh Plt. Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Valentino F.M. Manus bersama Tim Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu. Ketiganya diberangkatkan menggunakan maskapai Trans Nusa, penerbangan Lingya Airlines 8B167 tujuan Guangzhou, Tiongkok, Deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu (Kakanim), Harapan Nasution menegaskan bahwa koordinasi antar instansi akan terus diperkuat demi menjamin pelaksanaan tugas pengawasan keimigrasian yang lebih efektif dan efisien di wilayah kerja. “Pendeportasian terhadap tiga Warga Negara Tiongkok ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian. Kami pastikan setiap tahapan pelaksanaan deportasi ini sesuai dengan aturan keimigrasian” tegas Kakanim.

“Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain yang berada di Wilayah Bolaang Mongondow Raya agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.” Ujarnya (**)

Comment