Tambang Emas Ilegal di Kilo 12 Bolsel Diduga Kembali Beroperasi

HEADLINES467 Views

BOLSEL, POSTULAT.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kilo 12 atau Upper Tobayagan (UTO), Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), diduga kembali beroperasi.

Padahal, pihak Polres Bolsel sempat menertibkan aktivitas tersebut pada tahun 2024.

Sebelumnya, keluarga Kunu Makalalag yang mengklaim memiliki hak tanam atas lahan tersebut meminta ganti rugi kepada PT JRBM. Namun, lahan itu justru beralih fungsi menjadi area tambang ilegal.

Lahan seluas lebih dari 30 hektare itu, yang sebelumnya terdapat rendaman cairan sianida dan telah ditertibkan Polres Bolsel, kini diduga kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Seorang sumber di lokasi, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa beberapa alat berat telah dikerahkan ke area tersebut.

“Kunu Makalalag bekerja sama dengan seorang pria bernama Elo, dan mereka mulai beroperasi kembali dalam beberapa hari terakhir,” ujarnya pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Ia juga menyebutkan bahwa kerja sama antara Kunu dan Elo telah berlangsung lama, bahkan Kunu diduga memiliki utang kepada Elo.

“Karena ada utang, Kunu mengelola lahan tersebut untuk tambang ilegal,” tambahnya.

Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Vengky Matahari menegaskan bahwa kawasan Kilo 12 merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang berdasarkan hukum, merupakan milik negara dan tidak dapat dimiliki secara individu.

“Dari berbagai tinjauan yang ada, semua pihak sepakat bahwa tanah di lokasi tersebut adalah milik negara,” jelas Dedy kepada media.

Ia juga menjelaskan bahwa akses jalan di lokasi merupakan peninggalan dari perusahaan kayu yang dahulu beroperasi di sana, bukan dibuat untuk kepentingan tambang ilegal.

Saat ini, PT JRBM yang beroperasi di Kilo 12 masih berada dalam tahap eksplorasi, bukan eksploitasi. Oleh karena itu, permintaan ganti rugi lahan oleh keluarga Kunu belum dapat dikabulkan, karena dalam ketentuan hukum, PT JRBM hanya bertanggung jawab mengganti rugi tanaman, bukan tanah.

Namun, jika perusahaan memasuki tahap eksploitasi, Dedy menyatakan bahwa akan dibentuk tim verifikasi oleh pemerintah daerah untuk menangani klaim ganti rugi. Proses verifikasi ini hanya akan berlaku bagi pihak ketiga yang mengelola lahan tanpa hak kepemilikan.

“Pihak ketiga yang ingin mengajukan klaim ganti rugi harus mendaftar pada tim verifikasi yang dibentuk melalui SK Bupati. Tim ini akan meninjau lahan yang akan dieksploitasi,” tegas Dedy.

Ia juga menekankan bahwa tidak semua lahan akan mendapat kompensasi, hanya di tiga titik pengeboran yang telah diidentifikasi. Sementara itu, aktivitas perkebunan di lokasi lain masih diperbolehkan.

Dedy menegaskan bahwa ganti rugi tidak akan diberikan jika lahan tersebut terbukti digunakan untuk tambang ilegal.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Kilo 12 sudah berlangsung cukup lama.

“Tambang ilegal di Bukit Mobungayon, Kilo 12, sudah ada jauh sebelum saya bertugas di sini,” ungkap Dedy.

Ia juga menyebutkan bahwa Kunu Makalalag tidak mungkin tidak mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut, mengingat area pengeboran PT JRBM saat ini berada di bekas lokasi tambang ilegal.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memantau aktivitas di Kilo 12 dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tambang ilegal.

Comment