POSTULAT.ID, BOLSEL– Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar sosialisasi terkait tahapan Kampanye dan pelaporan dana kampanye pada pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak tahun 2024. Kamis 19 September 2024.
Giat yang digelar di Queen Resto, Desa Sondana ini dihadiri oleh Komisioner KPU Bolsel Fijey Bumulo dan Marlia Lumali sebagai pemateri, pimpinan Bawaslu Bolsel, pimpinan partai politik, Forkopimda dan camat se Kabupaten Bolsel.
Dalam giat tersebut, Ketua divisi Teknis Penyelenggara KPU Bolsel, Fijey Bumulo menjelaskan secara terperinci terkait dengan laporan dana kampanye. Memurutnya, dana kampamye akan dilaporlan melalui Sistem Informasi Kampamye dan Dana Kampamye (SIKADEKA).
“Nah Laporam Awal Dana Kampanye (LADK) ini sudah wajib dilaporkan per 1 hari sebelum masa kampanye tanggal 25 september 2024, yaitu tanggal 24 september, sementara RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) itu juga paling lambat sudah dibuat 1 hari sebelum masa kampanye atau tanggal 24 september,” Jelasnya.
Fijey menjelaskan, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar pasangan calon mendapatkan informasi terkait tata cara pelaksanaan kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024.
“Alhamdulilah melalui sosialisasi ini, pasangan calon sudah mendapatkan informasi terkait dengan pelaporan dana kampanye.Tadi juga sudah ada penegasan yang disampaikan kepada pasangan calon terkait dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) rkdk dan pelaporannya,” Unkapnya.
Selain sosialisasi tahapan kampanye, KPU juga membahas terkait titik kordinat pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang nantinya akan difasilitasi oleh kpu.
“Terkait titik kordinat pemasangan APK, KPU berkordinasi dengan kesbangpol dan para camat yang hadir untuk bisa mendapatkan titik lokasi pelaksanaan pemasangan apk, baik yang difasilitasi oleh kpu maupun yang difasilitasi secara mandiri oleh pasangan calon,” Ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Bolsel Marlia Lulami menjelaskan terkait dengan teknis pelaksanaan kampanye sesuai dengan Rancangan PKPU.
Comment