KPU Bolmong Pastikan Putusan MK Jadi Pedoman Pencalonan Kepala Daerah

POSTULAT.ID, BOMONG—Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah menjadi pedoman dalam proses penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

Hal itu, terungkap ketika Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Wakil Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, KPU Bolmong Alfian B. Pobela, di Sutan Raja Kota Kotamobagu.

Alfian menuturkan, berdasarkan surat KPU RI, nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024. Pihaknya menerima Surat itu pada pukul 03.00 WITA dini hari tadi.

“Berdasarkan itu, kami ingin memperjelas bahwa KPU Bolmong siap dan menjalankan amar putusan MK dan menjadi pedoman proses pencalonan Bupati dan Wabup Bolmong,” beber Alfian saat Rapat koordinasi (Rakor) teknis pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wabup dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Dimana kata dia, amar putusan MK, nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yang tidak mendapatkan kursi DPRD tetap dapat mengajukan calon kepala daerah sesuai dengan ambang batas yang telah ditetapkan. Selain itu, ada pula Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah.

“Sesuai dengan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bolmong, yang kurang dari 250.000 ribu jiwa partai politik maupun gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen,” paparnya.

Dituturkannya, kami KPU Bolmong lagi menunggu juknisnya. Terinformasi dalam waktu dekat ini sudah ada juknisnya.

“Kami KPU Bolmong menunggu perkembangannya dan bekerja sesuai dengan juknisnya nanti,” tegasnya.

Lebih jauh, dijelaskannya waktu pendaftaran hanya tiga hari dimulai dari tanggal 27 sampai 29 Agustus mendatang.

“Untuk itu siapkan dan lengkapi lah semua berkas juga pemeriksaan kesehatan bakal calon pasangan Bupati dengan baik,” pesannya.

Senada, ketua KPU Bolmong meminta tim ataupun LO yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Bolmong untuk menginformasikan waktu pendaftarannya.

“Itu dilakukan agar supaya jadwalnya tidak bertabrakan atau secara bersama-sama pasangan bakal calon mendaftar. Mengingat, euforia para pendukung masing-masing bakal calon yang tinggi dan bisa saja ada gesekan nantinya,” pintanya.

Ditambahkannya, dia juga meminta kepada tim maupun LO pasangan bakal calon Bupati Bolmong untuk tidak seluruhnya mendaftar di hari terakhir.

“Meskipun, waktu pendaftaran dihari terakhir itu sampai dengan pukul 23.59 WITA. Kalau bisa, lebih baiknya dihindari untuk daftar sampai tengah malam,” harapnya.

Lebih jauh, Afif menegaskan bahwa KPU Bolmong siap dan memedomani proses pencalonan kepala daerah, yang sesuai amar putusan MK tersebut.

“Sudah tentu KPU Bolmong akan taat dengan amar putusan MK tersebut,” tegasnya, mengakhiri. (***)

Comment