Postulat.id– Baru-baru ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), mengeluarkan putusan kontroversial terkait Pemilu 2024.
Majelis Hakim yang memeriksa gugatan perdata dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut, menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu tahun 2024 dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, itu artinya pemilu yang akan digelar serentak pada februari 2024 ditunda hingga 2025.
Atas putusan tersebut, banyak organisasi masyarakat yang menolak putusan penundaan pemilu 2024. Tak terkecuali Jaringan GUSDURian yang secara resmi menyatakan sikap menolak penundaan Pemilu 2024.
Direktur Jaringan GUSDURian, Alisa Wahid dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Pemilu merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Bahkan menurutnya, Putusan Majelis Hakim PN Jakpus tersebut, justru lebih mempertegas kekhawatiran berbagai pihak terkait wacana yang berhembus dalam beberapa tahun belakang, yaitu adanya skenario perubahan konstitusi dengan memperbolehkan masa pemerintahan menjadi 3 (tiga) periode dan juga penundaan penyelenggaraan Pemilu.
“Mewacanakan atau bahkan melakukan penundaan Pemilu sama saja dengan mencederai konstitusi,” Kata Alisa Wahid, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Maret 2023.
Alisa juga mengatakan, di dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat sebagai presiden selama dua periode, menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan untuk kembali maju. Namun di sisi lain, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan selalu muncul ke permukaan.
“Jaringan GUSDURian berkomitmen untuk mengawal Pemilu 2024 sebagai ajang bagi rakyat menggunakan hak politiknya dalam memilih calon pemimpinnya secara jujur dan adil, sebagaimana rekomendasi Temu Nasional (TUNAS) GUSDURian di Surabaya pada Oktober 2022,” jelasnya.
Berikut beberapa tuntutan Komunitas Jaringan GUSDURian terkait wacana penundaan Pemilu 2024.
1. Menolak penundaan pemilu karena hal itu melanggar konstitusi di pasal 22E (UUD 1945) dan melanggar hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap 5 (lima) tahun.
2. Meminta pemerintah dan KPU untuk tetap teguh melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan perundangan yang berlaku dan memastikan hak seluruh warga negara terpenuhi.
3. Meminta kepada elite politik, tokoh publik, dan masyarakat secara umum untuk tidak mewacanakan penundaan pemilu.
4. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk terus mengawasi setiap tahapan agar terselenggara Pemilu yang berkualitas demi terwujudnya demokrasi Indonesia yang sehat. Sebagai murid ideologis Gus Dur, Jaringan GUSDURian berkomitmen melanjutkan salah satu warisan Gus Dur yaitu memperjuangkan amanat konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara.
Comment