Dikbud Bolsel Tanggapi Perbedaan Besaran THR P3K, Ini Alasan Resminya

BOLSEL, PENDIDIKAN353 Views

BOLSEL, POSTULAT.ID– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengumumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansinya.

Pembayaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel, Rante Hattani, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa pembayaran THR telah mengacu pada aturan yang berlaku. Hal ini menanggapi laporan dari sejumlah PPPK yang mempertanyakan perbedaan jumlah THR yang diterima.

Menurutnya, perbedaan jumlah pembayaran THR terjadi karena adanya ketentuan dalam Pasal 9 Ayat 14.a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja.

“Misalnya, PPPK yang diangkat pada April 2024 baru memiliki masa kerja 11 bulan hingga Februari 2025. Maka, THR yang diterima dihitung dengan formula 11/12 dari penghasilan satu bulan,” jelas Rante, Rabu 19 Maret 2025.

Lebih lanjut, teknis pembayaran ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, yang menetapkan metode perhitungan THR bagi PPPK berdasarkan lama masa kerja.

Dengan adanya penjelasan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak PPPK sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Comment