BOLSEL, POSTULAT.ID – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si., dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, bersama kepala daerah lainnya di Istana Negara, Jakarta. Kamis 20 Februari 2025.
Prosesi pelantikan diawali dengan Kirab dari Monas menuju Istana Negara, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Presiden Prabowo secara langsung memimpin pengambilan sumpah/janji jabatan para kepala daerah.
“Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai bupati dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap seluruh kepala daerah yang dilantik dalam prosesi sakral tersebut.
Usai pelantikan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara secara simbolis oleh enam orang perwakilan kepala daerah.
Bupati Iskandar Kamaru, yang didampingi Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, menegaskan bahwa mereka siap menjalankan amanah dan bertanggung jawab penuh atas kepemimpinan mereka di Bolsel.
“Setelah resmi dilantik hari ini, kami akan langsung bekerja menjalankan program 100 hari pertama, dengan fokus utama pada peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. Tentunya, semua program akan disinergikan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Bupati Iskandar.
Menurut informasi dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, sebanyak 961 kepala daerah yang terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota turut dilantik dalam kesempatan tersebut.
Dengan pelantikan ini, Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid resmi kembali memimpin Kabupaten Bolsel untuk periode 2025–2030, siap melanjutkan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Comment