Postulat.id, Kotamobagu – Untuk menyesuaikan ritme kerja ASN dengan ibadah puasa serta tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menerbitkan surat edaran terkait perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Hal tersebut tertuang pada, Surat edaran Nomor : 003/Setda-KK/189/ll/2025, Tentang jam kerja pada bulan ramadhan tahun 2025, Senin hingga Kamis akan masuk pukul 08.00 – 15.30 WITA, Sementara itu, pada hari Jumat, masuk 08.00 – 10.30 WITA, selama bulan suci ramadhan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Devvy Rumondor menjelaskan bahwa perubahan jam kerja tersebut untuk menghormati untuk umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, dengan tidak mengesampingkan pelayanan bagi masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya perubahan jam kerja ini, ASN tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik, sekaligus tetap memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat,” ujar Kepala BKPP Kota Kotamobagu tersebut.
Devvy juga menyampaikan terkait dengan hari libur dibulan puasa ini, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Pemerintah pusat.
“Untuk libur ASN dibulan suci ramadhan masih menunggu surat edaran,” tambahnya.
Terkait itu Pemerintah Kota Kotamobagu juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap disiplin dan memanfaatkan jam kerja secara efektif. Selain itu, instansi pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat tetap diinstruksikan untuk mengatur jadwal agar pelayanan tidak terganggu selama bulan Ramadhan. (**)
Comment