POSTULAT, BOLMONG – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) merilis 11 aturan penting yang wajib dipatuhi oleh para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 ini diharapkan berlangsung tertib dan aman dengan adanya pedoman larangan yang diatur dalam Pasal 69 UU No. 1/2015.
Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, SE, menegaskan bahwa sosialisasi mengenai larangan-larangan ini sudah dilakukan sejak 23 September 2024. “Ada 11 hal yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye berlangsung,” jelasnya.
Berikut adalah 11 larangan yang ditekankan Bawaslu:
1.Mengganggu Pancasila dan UUD 1945 – Dilarang mempertanyakan dasar negara atau membahas hal-hal yang bisa merusak integritas bangsa.
2.Menghina atau Menyerang Pribadi – Tidak boleh menghina individu, agama, suku, ras, calon kepala daerah, atau partai politik mana pun.
3. Menyebar Fitnah dan Adu Domba – Kampanye tidak boleh berisi hasutan, fitnah, atau upaya memecah belah partai atau kelompok masyarakat.
4.Menggunakan Kekerasan atau Ancaman – Kekerasan fisik maupun ancaman kepada pihak lain sangat dilarang selama kampanye.
5.Mengganggu Ketertiban Umum – Aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketenangan masyarakat tidak diizinkan.
6. Ancaman Kekerasan untuk Kudeta – Segala bentuk ajakan atau ancaman kekerasan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah dianggap pelanggaran serius.
7.Perusakan Alat Peraga Kampanye – Tidak diperbolehkan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye dari calon atau partai lain.
8.Penggunaan Fasilitas Negara – Pemanfaatan fasilitas dan anggaran pemerintah dalam kegiatan kampanye sangat dilarang.
9.Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan – Tempat-tempat suci dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye.
10. Pawai di Jalan Raya – Kampanye berbentuk pawai jalan kaki atau menggunakan kendaraan di jalan raya dilarang untuk menjaga ketertiban lalu lintas.
11. Kampanye di Luar Jadwal Resmi – Semua kegiatan kampanye harus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU, pelanggaran terhadap jadwal ini akan ditindak tegas.
Dengan aturan ini, diharapkan kampanye Pilkada 2024 di Bolmong berjalan damai, tertib, dan menghormati proses demokrasi. Bawaslu juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan-aturan ini bisa berujung pada sanksi hukum yang tegas.
Tetaplah bijak dan patuhi aturan selama masa kampanye, demi terciptanya Pilkada yang bersih dan damai! ***
Comment