POSTULAT, BOLMONG — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan peringatan tegas kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta Kepala Desa untuk menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas.
Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, menegaskan bahwa seluruh elemen pemerintah wajib menghindari politik praktis yang bisa mengarah pada keberpihakan dan afiliasi dengan partai politik.
“Tidak ada toleransi bagi mereka yang melanggar netralitas. Sanksi akan dikenakan bukan hanya kepada ASN dan TNI/Polri, tetapi juga Kepala Desa dan perangkat desa jika terbukti tidak netral,” ujar Mokodompit dengan tegas pada Selasa 27 Agustus 2024.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan bahwa para kepala desa dan perangkatnya tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon kepala daerah, baik sebelum maupun sesudah penetapan calon.
Ancaman Sanksi Berat Bawaslu menegaskan, pelanggaran terhadap aturan netralitas ini tidak hanya berisiko sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana. Mokodompit menambahkan bahwa tindakan tidak netral akan merugikan masyarakat luas dan bisa memicu konflik kepentingan di tingkat lokal. “Jika terbukti terlibat dalam politik praktis, perangkat desa tidak hanya akan diberikan sanksi administratif, tetapi juga dapat dipidana. Hal ini bisa mencederai kepercayaan publik dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat,”lanjutnya.
Sanksi Berdasarkan Undang-Undang Kepala Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bolmong, Akim Mokoagow, menambahkan bahwa netralitas ini sudah diatur dalam berbagai regulasi. ASN diamanatkan untuk netral sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan pemerintah desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Netralitas bukan pilihan, tetapi kewajiban. ASN, TNI/Polri, dan pemerintah desa harus memahami bahwa posisi mereka adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan tanpa keberpihakan,” ujar Akim.
Bawaslu juga telah mengeluarkan surat imbauan pada tanggal 7 Agustus 2024, yang memperingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Bolmong untuk menjaga netralitas selama Pilkada.***
Comment